Bertempat di aula Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah Kabupaten Kuningan, dan kegiatan ini meliputi peningkatan kemampuan potensi PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) Kabupaten Kuningan.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat
Yang dimaksud dengan Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat IPSM adalah wadah berhimpun PSM sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan
administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.
PSM dibentuk dengan maksud untuk memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial dan sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.